Seperti
terlihat pada contoh di atas, Laporan Posisi Keungan yang dahulu pernah disebut
“Neraca” terdiri dari 3 kelompok akun. Kelompok pertama adalah “ASET” (dahulu
disebut aktiva). Kelompok kedua adalah “LIABILITAS” (dahulu disebut kewajiban).
Dan kelompok ketiga adalah “EKUITAS.”
A.
Kelompok ASET, terdiri dari 2 sub-kelompok, yakni:
1.
ASET LANCAR – Suatu Aset
diklasifikasikan sebagai Aset lancar, jika Aset tersebut memenuhi salah satu
dari kriteria berikut ini: (a) Berupa kas atau setara kas yang penggunaannya
tidak dibatasi; (b) Diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual
atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; dan (c)
Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan
akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal Laporan
Posisi Keuangan. Sub-kelompok “Aset Lancar” terdiri dari bebarapa akun, yaitu:
a.
Kas dan Setara Kas – Kas merupakan alat pembayaran yang siap dan bebas
dipergunakan untuk membiayai kegiatan Perusahaan. Sedangkan Setara Kas adalah
investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat
dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan
nilai. Instrumen yang dapat diklasifikasikan sebagai setara kas meliputi: (a)
Deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan atau kurang dari
tanggal penempatannya serta tidak dijaminkan; (b) Instrumen pasar uang yang
diperoleh dan akan dicairkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga)
bulan; Kas dan setara kas yang telah ditentukan penggunaanya atau yang tidak
dapat digunakan secara bebas tidak diklasifikasi dalam kas dan setara kas.
b. Investasi
Jangka Pendek – Akun ini merupakan bentuk investasi yang dimaksudkan
untuk pemanfaatan dana perusahaan dalam jangka pendek. Investasi jangka pendek
antara lain adalah deposito dan efek yang jatuh tempo atau pemilikannya
dimaksudkan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi Jangka Pendek
dalam efek yang nilai wajarnya tersedia dapat berupa efek hutang (debt
securities) dan efek ekuitas (equity securities) yang dapat digolongkan dalam 3
(tiga) kategori yaitu:
- Diperdagangkan
(trading) -Yang termasuk dalam
kategori ini adalah efek yang dibeli dan dimiliki untuk menghasilkan
keuntungan dari perbedaan harga jangka pendek. Efek untuk
“Diperdagangkan” disajikan di Laporan Posisi Keuangan sebesar nilai
wajar, dan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi diakui dalam
Laporan Laba Rugi.
- Dimiliki hingga jatuh
tempo (held to maturity) – Kategori ini
merupakan Aset keuangan dengan kepastian pembayaran dan kepastian tanggal jatuh
tempo, dimana perusahaan bermaksud dan mampu memilikinya hingga jatuh tempo.
Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo disajikan di Laporan Posisi Keuangan
sebesar biaya perolehan setelah diperhitungkan amortisasi premi atau diskonto.
Perusahaan harus secara konsisten menggunakan metode amortisasi yang
menghasilkan penyajian wajar dalam laporan keuangan.
- Tersedia untuk dijual
(available for sale) – Efek yang
termasuk dalam kategori ini adalah efek yang tidak memenuhi kriteria
“Diperdagangkan” atau “Dimiliki hingga jatuh tempo”. Efek ini disajikan sebesar
nilai wajarnya. Sedangkan keuntungan/kerugian yang belum direalisasi diakui
sebagai komponen ekuitas, sampai Efek tersebut dijual atau dilepas, dan pada
saat tersebut keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi diakui dalam
Laporan Laba Rugi.
c. Wesel Tagih – Akun ini merupakan piutang usaha yang didukung
janji tertulis. Wesel tagih disajikan terpisah antara pihak ketiga dan pihak
yang mempunyai hubungan istimewa apabila wesel tagih tersebut berkaitan dengan
kegiatan normal perusahaan. Wesel Tagih disajikan sebesar jumlah yang dapat
direalisasi, setelah memperhitungkan penyisihan porsi yang diperkirakan tidak
dapat ditagih.
d. Piutang Usaha – Akun ini merupakan piutang yang berasal dari
kegiatan normal perusahaan. Piutang usaha disajikan terpisah antara pihak
ketiga dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Piutang ini disajikan
sebesar jumlah yang dapat direalisasikan, setelah memperhitungkan penyisihan
porsi yang diperkirakan tidak dapat ditagih.
e. Piutang Lain-lain – Akun ini tiada lain dari tagihan perusahaan pada
pihak ketiga yang menurut sifat dan jenisnya tidak dapat dikelompokkan dalam
akun-akun pada piutang jenis c dan d di atas. Piutang Lain-lain disajikan
sebesar jumlah yang dapat direalisasi, setelah dikurangi penyisihan porsi yang
diperkirakan tidak dapat ditagih.
f. Persediaan – Persediaan adalah Aset perusahaan yang: tersedia
untuk dijual dalam kegiatan usaha normal; dalam proses produksi; atau dalam
bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi
atau pemberian jasa; atau dalam perjalanan. Persediaan disajikan sebesar biaya
perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost
or net realizable value).
g. Pajak Dibayar Dimuka – Akun ini bisa jadi berupa: (1) kelebihan
pembayaran pajak (misalnya PPN masukan atau lebih bayar) yang akan ditagih
kembali atau dikompensasikan terhadap liabilitas pajak masa berikutnya; atau
(2) kelebihan jumlah PPh yang telah dibayar pada periode berjalan dan periode
sebelumnya dari jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut (misal:
PPh Pasal 25). “Aset Pajak Kini” harus dikompensasikan (offset) dengan
“Liabilitas Pajak Kini” dan nilai bersihnya harus disajikan pada Laporan Posisi
Keuangan.
h. Biaya Dibayar Dimuka – Akun ini merupakan biaya yang telah dibayar namun
pembebanannya baru akan dilakukan pada periode yang akan datang, pada saat
manfaat diterima, misal: premi asuransi dibayar di muka dan sewa dibayar di
muka. Biaya dibayar dimuka disajikan sebesar nilai yang belum terealisasi.
i. Aset Lancar
Lain-lain – Akun ini mencakup Aset lancar yang tidak dapat
dikelompokkan ke dalam point a hingga h di atas disajikan sebagai “aset lancar
lain-lain”, termasuk pembayaran di muka untuk memperoleh barang/jasa yang akan
digunakan dalam satu tahun buku. Aset lancar lain-lain disajikan sebesar nilai
tercatat.
2.
ASET TIDAK LANCAR – Masuk dalam
sub-kelompok ini adalah semua Aset yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai
Aset lancar. Sub-kelompok aset tidak lancar terdiri dari:
a.
Piutang Hubungan
Istimewa – Akun ini merupakan
piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi dengan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa, selain untuk akun yang telah ditentukan penyajiannya pada
Kas dan Setara Kas, Investasi Jangka Pendek dan Piutang Usaha. Piutang Hubungan
Istimewa disajikan sebesar jumlah yang dapat direalisasi.
b. Aset Pajak Tangguhan – Akun ini merupakan jumlah PPh yang diperkirakan
akan terpulihkan pada periode mendatang. “Aset pajak tangguhan” bisa timbul
karena 2 penyebab berikut. Penyebab pertama adalah adanya perbedaan temporer
yang boleh dikurangkan. Sedangkan penyebab kedua adalah berupa sisa kompensasi
“kerugian konsekuensi pajak” dimana dari saldo rugi fiskal yang dapat
dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan
bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi. Aset
pajak tangguhan disajikan sebesar jumlah yang dapat dipulihkan kembali. Aset
Pajak Tangguhan harus dikompensasi (offset) dengan “Liabilitas Pajak
Tangguhan,” dan nilai bersihnya disajikan pada Laporan Posisi Keuangan.
c. Investasi pada
Perusahaan Asosiasi – Akun ini
merupakan investasi pada perusahaan asosiasi yang dimaksudkan untuk dimiliki
oleh perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi
pada perusahaan asosiasi (=perusahaan memiliki 20% sampai dengan 50% bagian
ekuitas perusahaan investee), harus disajikan menggunakan metode ekuitas
sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk bagian pemilikan
perusahaan atas perubahan nilai buku perusahaan asosiasi.
d. Investasi
Jangka Panjang Lain – Akun ini merupakan investasi yang dimaksudkan
untuk dimiliki oleh perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
bulan. Investasi ini dapat berbentuk investasi dalam efek hutang dan efek
ekuitas, investasi dalam properti dan investasi lainnya.
e. Aset Tetap – Aset tetap adalah “aset berwujud” yang diperoleh
dalam bentuk siap pakai, baik melalui pembelian maupun dibangun lebih dahulu,
yang digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan serta tidak dimaksudkan untuk
dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih
dari satu tahun. Aset tetap dapat berupa:
- Pemilikan Langsung – Akun ini merupakan aset tetap yang siap pakai,
transaksinya telah selesai, dan menjadi hak perusahaan secara hokum, dicatat
sebesar biaya perolehan.
- Aset Sewa Guna Usaha – Akun ini merupakan Aset tetap yang diperoleh
melalui transaksi sewa guna usaha yang memenuhi kriteria “capital lease.” Aset
sewa guna usaha dicatat sebesar nilai tunai (present value) dari seluruh
pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar
oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa.
- Aset dalam
Penyelesaian – Akun ini merupakan
Aset yang masih dalam proses pembangunan dan belum siap untuk digunakan, serta
dimaksudkan untuk dipergunakan oleh perusahaan dalam kegiatan pembangunan Aset
tersebut terhenti dan tidak mungkin dilanjutkan, maka harus dikeluarkan dari
komponen Aset tetap.usahanya. Aset ini dicatat sebesar biaya yang telah
dikeluarkan. Dalam hal proses
Catatan: Aset
tetap disajikan sebesar biaya perolehannya dikurangi dengan akumulasi
penyusutannya. Tanah pada umumnya tidak disusutkan, KECUALI: kondisi kualitas
tanah tidak lagi digunakan dalam operasi utama perusahaan ATAU prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak
kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh. Biaya perolehan Aset tetap harus
memperhitungkan hal-hal sebagai berikut (jika ada): biaya pinjaman yang secara
langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau konstruksi Aset tetap yang
memenuhi syarat untuk dikapitalisasi, penurunan dan pemulihan kembali nilai
aset tetap, serta penilaian kembali (revaluasi), sekalilagi BILA ADA.
f. Aset Tidak Berwujud – Akun ini merupakan Aset non-moneter yang dapat
diidentifikasi dan tidak memiliki wujud fisik, serta dimiliki untuk: digunakan
dalam menghasilkan dan/atau menyerahkan barang/jasa, untuk disewakan kepada
pihak lainnya, untuk tujuan administratif. Akun ini antara lain terdiri dari
hak paten, merek dagang, goodwill, dan biaya pengembangan. Aset Tidak Berwujud
disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu biaya perolehan dikurangi dengan
akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai Aset tidak berwujud setelah
revaluasi.
g. Aset Lain-lain – Akun-akun yang tidak dapat digolongkan dalam
kelompok Aset tetap, Aset lancar, investas maupun Aset tidak berwujud,
disajikan dalam kelompok “Aset Lain-lain”. Akun ini antara lain mencakup: aset
tetap yang tidak digunakan lagi, aset dari segmen usaha yang telah diputuskan
oleh manajemen untuk dihentikan atau akan dijual, atau beban tangguhan (misal:
biaya yang timbul untuk pengurusan legal tanah dan biaya perluasan usaha). Aset
lain-lain disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu biaya perolehan setelah
dikurangi dengan amortisasi dan penurunan nilai (jika ada).
B. Kelompok
LIABILITAS, terdiri dari 2
sub-kelompok, yaitu:
1.
LIABILITAS JANGKA PENDEK – Suatu
liabilitas diklasifikasikan sebagai “liabilitas jangka pendek” jika diperkirakan
akan diselesaikan (dilunasi) dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal Laporan
Posisi Keuangan. Akun-akun yang masuk ke dalam sub-kelompok LIABILITAS
JANGKA PENDEK antara lain:
a. Pinjaman Jangka
Pendek – Akun ini merupakan
liabilitas perusahaan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Bunga yang
telah jatuh tempo disajikan sebagai Hutang Bunga.
b. Wesel Bayar – Akun ini merupakan hutang usaha pada pihak ketiga
yang didukung janji tertulis untuk membayar dalam jangka waktu kurang dari 12
bulan dari tanggal Laporan Posisi Keuangan atau satu siklus operasi normal
perusahaan (mana yang lebih lama).
c. Hutang Usaha – Akun ini merupakan liabilitas yang timbul dalam
rangka kegiatan normal operasi Perusahaan, baik liabilitas kepada pihak ketiga
maupun pihak yang memiliki hubungan istimewa.
d. Hutang Pajak – Akun Hutang Pajak dapat berupa: liabilitas pajak perusahaan
dan pajak lainnya yang belum dibayar, liabilitas pajak kini (jumlah Pph
terutang atas penghasilan kena pajak pada periode berjalan). “Liabilitas Pajak
Kini” harus dikompensasi (offset) dengan “Aset Pajak Kini” dan nilai bersihnya
disajikan pada Laporan Posisi Keuangan.
e. Beban Masih Harus
Dibayar – Akun ini merupakan
beban yang telah menjadi liabilitas perusahaan namun belum jatuh tempo.
f. Pendapatan Diterima
Dimuka – Akun ini merupakan
penerimaan pembayaran dari pelanggan yang belum dapat diakui sebagai pendapatan
karena penyerahan jasa belum diselesaikan.
g. Bagian Liabilitas
Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun – Akun ini merupakan bagian liabilitas jangka
panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal
Laporan Posisi Keuangan. Akun ini disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan
dengan cara merinci jenis liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun (misal: Pinjaman Jangka Panjang, Hutang Sewa Guna Usaha, Hutang
Obligasi).
h. Liabilitas jangka
pendek Lain-Lain – Akun ini
merupakan liabilitas jangka pendek yang tidak dapat diklasifikasikan dalam
akun-akun liabilitas jangka pendek di atas.
2.
LIABILITAS JANGKA PANJANG – Semua
liabilitas lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka
pendek merupakan LIABILITAS JANGKA PANJANG. Masuk ke dalam sub-kelompok ini
adalah akun:
a. Hutang Hubungan
Istimewa – Akun ini merupakan
hutang yang timbul dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa, selain untuk akun hutang usaha yang telah ditentukan penyajiannya.
b. Liabilitas Pajak
Tangguhan – Akun ini merupakan
jumlah PPh terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan
temporer kena pajak. “Liabilitas Pajak Tangguhan” harus dikompensasi (offset)
dengan “Aset Pajak Tangguhan” dan nilai bersihnya disajikan pada Laporan Posisi
Keuangan.
c. Pinjaman
Jangka Panjang – Akun ini merupakan liabilitas perusahaan kepada pihak
bank atau lembaga keuangan lainnya yang jatuh tempo dalam jangka waktu lebih
dari satu tahun.
d. Hutang Sewa Guna
Usaha – Akun ini merupakan
liabilitas perusahaan kepada perusahaan sewa guna usaha (leasing company)
sehubungan dengan perolehan aset perusahaan. Hutang Sewa Guna Usaha disajikan
sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa
(harga opsi) dikurangi angsuran pokok.
e. Keuntungan Tangguhan
Aset Dijual dan Disewa Guna Usaha Kembali –
Jika perusahaan melakukan penjualan dan penyewagunausahaan kembali (istilahnya
“sales and lease-back”), maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua
transaksi yang terpisah, yaitu: (1) transaksi penjualan; dan (2) transaksi sewa
guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aset yang dijual harus
diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan.
Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan ini harus diamortisasi.
f.
Hutang Obligasi – Akun ini merupakan liabilitas perusahaan kepada
pemegang obligasi sehubungan dengan penerbitan obligasi perusahaan. Hutang
obligasi disajikan sebesar nilai nominal setelah memperhitungkan amortisasi
premium atau diskonto.
g. Liabilitas jangka
panjang Lainnya – Akun ini
mencakup liabilitas jangka panjang yang tidak dapat dikelompokkan dalam butir a
sampai dengan f di atas. Liabilitas jangka panjang Lainnya di dalam Laporan
Posisi Keuangan disesuaikan dengan urutan jatuh temponya.
h. Hutang Subordinasi – Akun ini merupakan pinjaman yang diperoleh
berdasarkan suatu perjanjian subordinasi, dengan ketentuan pinjaman tersebut
baru dapat dibayar kembali apabila perusahaan telah melunasi seluruh
liabilitasnya atau liabilitas tertentu.
C.
Kelompok EKUITAS, umumnya
terdiri akun-akun sebagai berikut:
1.
Modal Saham – Pada akun ini disajikan
nilai nominal untuk setiap jenis saham. Disamping itu, pada akun ini disajikan:
a. Modal Dasar, yakni jumlah saham untuk setiap jenis saham sesuai
dengan anggaran dasar perusahaan.
b. Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh, yakni jumlah dari bagian
dari modal dasar yang telah ditempatkan dan disetor penuh untuk tiap jenis
saham.
2.
Tambahan Modal Disetor Bersih –
Tambahan Modal Disetor disajikan pada Laporan
Posisi Keuangan dengan
menjumlahkan akun-akun berikut ini:
a. Agio Saham – Akun ini merupakan kelebihan setoran pemegang
saham di atas nilai nominl.
b. Biaya Emisi Efek
Ekuitas – Akun ini merupakan
biaya yang berkaitan dengan penerbitan efek ekuitas perusahaan (mencakup fee
dan komisi yang dibayarkan kepada penjamin emisi, lembaga dan profesi penunjang
pasar modal, serta biaya pencetakan dokumen pernyataan pendaftaran, biaya
pencatatan efek ekuitas di bursa efek, dan biaya promosi).
c. Selisih Modal dari
Perolehan Kembali Saham – Akun ini
merupakan selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali
saham dengan (1) jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham jika
menggunakan cost method; atau (2) nilai nominal jika menggunakan par value
method
d. Selisih Kurs atas
Modal yang Disetor – Akun ini merupakan
selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal.
e. Modal Sumbangan – Akun ini merupakan modal yang berasal dari
sumbangan yang diperoleh perusahaan dari pemerintah, pemegang saham dan atau
pihak lain.
f. Modal Disetor Lainnya – Akun ini antara lain terdiri dari: (1) setoran
modal yang belum dapat dibukukan sebagai modal disetor penuh karena masih
menungggu pengesahan peningkatan modal dasar dari instansi yang berwenang; (2)
nilai waran pisah (detachable warrants) yang belum dan tidak dilaksanakan; dan
(3) selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
3.
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan Asosiasi – Akun ini merupakan perbedaan antara nilai
investasi perusahaan pada perusahaan asosiasi sebagai akibat adanya perubahan
ekuitas perusahaan asosiasi yang bukan berasal dari transaksi antara perusahaan
dengan perusahaan asosiasi tersebut.
4.
Keuntungan atau Kerugian yang belum Direalisasi dari Efek yang Tersedia untuk
Dijual – Akun ini merupakan
keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dari efek ekuitas dan efek
hutang yang tersedia untuk dijual.
5.
Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap –
Akun ini merupakan tambahan nilai Aset tetap sebagai hasil penilaian kembali
sesuai ketentuan Pemerintah, setelah memperhitungkan pajak yang terkait. Akun
ini disajikan apabila perusahaan memilih untuk membukukan hasil penilaian
kembali Aset tetap.
6.
Waran – Akun ini merupakan
nilai efek yang diterbitkan perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya
untuk memesan saham perusahaan pada harga dan periode waktu tertentu.
7.
Opsi Saham – Akun ini merupakan
nilai efek yang menjadi basis kompensasi pemerian saham kepada karyawan
perusahaan.
8.
Saldo Laba – Akun ini merupakan
akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan
koreksi laba rugi periode lalu. Dalam hal dilakukan kuasi reorganisasi, jumlah
saldo laba negatif (defisit) yang dieliminasi harus disajikan selama tiga tahun
berturut-turut sejak tahun kuasi reorganisasi dilakukan.
9. Modal
Saham yang Diperoleh Kembali – Akun
ini merupakan nilai saham perusahaan yang diperoleh kembali dan disajikan
sebagai berikut: (1) Pengurang ekuitas jika menggunakan cost method. (2)
Pengurang modal saham jika menggunakan par value method.
== SEKIAN TERIMA KASIH ==